BorneOneTV – Sejak razia yang digelar jajaran Polda Kalbar pada 14 hingga 28 Juli 2017, sedikitnya ada 85 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Polisi Mashudi mengungkapkan dari 85 kasusu tersebut pihaknya mengaankan 70 orang tersangka.
“Dalam operasi mandiri kewilayahan, dengan sandi kapuas 2017, petugas kepolisian berhasil mengungkap sebanyak delapan puluh lima kasus peti yang tersebar di sejumlah kabupaten-kota di Kalimantan Barat selama lima belas hari, jumlah ini melebihi target operasi sebanyak lima puluh kasus,” katanya, Selasa 1 Agustus 2017.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa mesin dong feng yang dimusnahkan di lokasi penemuan.
Ia menjelaskan dalam melakukan aktivitas PETI, para penambang ada yang menggunakan cara tradisional maupun menggunakan mesin. Kendati demikian kasus ini masih terus dalam pengembangan, untuk mencari keterlibatan pelaku lainya.
“Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 158, undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang penambangan tanpa izin,” pungkasnya.(bagas)