Salah Paham Berujung Maut

BorneOneTV – Kesalahpahaman berujung kematian. Itulah yang terjadi di Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah pada Jumat 28 juli 2017.

Kejadian bermula di salah satu hajatan nikah warga, Romadyanto alias Entes dan Heru Purwanto alias Atot saling bacok. Berdasarkan keterangan polisi, kronologis kejadian saat Romadiyanto (entes) menonton acara orkes  pesta perkawinan tetangganya  bersama istri dan dan anaknya kemudian di acara itu bertemu dengan Purwanto( Atot ) korban sempat berbisik-bisik dengan Purwanto.

“Belum  lama abis berbisik-bisik tanpa ada kecurigaan Romadiyanto alias entes langsung dipukul oleh Atot sebanyak 3 kali mengenai tubuh  bagian dahi, hidung sehingga mengeluarkan darah dan jatuh tidak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iqbal Sangaji kepada BorneoneTV, Senin 31 Juli 2017.

Tidak terima dengan perlakuan kasar Purwanto terhadap dirinya Romadiyanto setelah sadar  dari pingsan ingin balas dendam seketika itu juga dia  langsung pulang mengambil parang lalu  mencari Purwanto.

Setelah lama berputar putar mencari Purwanto yang memukul akhirnya Romadiyanto bertemu dengan Purwanto dan langsung membacok muka dan kuping  Purwanto hingga nyaris putus

“Dalam perkelahian sengit  itu Purwanto yang sudah dibacok muka, kuping dan punggung nya oleh Romadiyanto melihat satu potongan kayu dan membalas dengan cara memukul kan ke kepala  Romadiyanto bertubi tubi  sehingga kepala Romadiyanto pecah dan langsung  tewas di tempat,” ujar Kasat.

Lanjut dia, setelah melakukan pencarian  terhadap pelaku penganiayaan, pihaknya berhasil membekuk tersangka Purwanto di wilayah Pujon, tersangka sempat dibawa ke puskesmas untuk mengobati luka bacok yang dideritanya.

“Tersangka sudah dibawa ke Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk tersangka terkait kasus  ini dijerat dengan  pasal 351 kuhap  dengan ancaman pidana 15 tahun  kurungan penjara,” pungkasnya. (Beni roska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: