BorneOneTV – Kesalahpahaman berujung kematian. Itulah yang terjadi di Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah pada Jumat 28 juli 2017.
Kejadian bermula di salah satu hajatan nikah warga, Romadyanto alias Entes dan Heru Purwanto alias Atot saling bacok. Berdasarkan keterangan polisi, kronologis kejadian saat Romadiyanto (entes) menonton acara orkes pesta perkawinan tetangganya bersama istri dan dan anaknya kemudian di acara itu bertemu dengan Purwanto( Atot ) korban sempat berbisik-bisik dengan Purwanto.
“Belum lama abis berbisik-bisik tanpa ada kecurigaan Romadiyanto alias entes langsung dipukul oleh Atot sebanyak 3 kali mengenai tubuh bagian dahi, hidung sehingga mengeluarkan darah dan jatuh tidak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iqbal Sangaji kepada BorneoneTV, Senin 31 Juli 2017.
Tidak terima dengan perlakuan kasar Purwanto terhadap dirinya Romadiyanto setelah sadar dari pingsan ingin balas dendam seketika itu juga dia langsung pulang mengambil parang lalu mencari Purwanto.
Setelah lama berputar putar mencari Purwanto yang memukul akhirnya Romadiyanto bertemu dengan Purwanto dan langsung membacok muka dan kuping Purwanto hingga nyaris putus
“Dalam perkelahian sengit itu Purwanto yang sudah dibacok muka, kuping dan punggung nya oleh Romadiyanto melihat satu potongan kayu dan membalas dengan cara memukul kan ke kepala Romadiyanto bertubi tubi sehingga kepala Romadiyanto pecah dan langsung tewas di tempat,” ujar Kasat.
Lanjut dia, setelah melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan, pihaknya berhasil membekuk tersangka Purwanto di wilayah Pujon, tersangka sempat dibawa ke puskesmas untuk mengobati luka bacok yang dideritanya.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk tersangka terkait kasus ini dijerat dengan pasal 351 kuhap dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Beni roska)