24 TKI Bermasalah Kembali Dideportasi

BorneOneTV – Malaysia kembali memulangkan 24 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kamis 3 Agustus 2017.

Kapolsek Entikong, Kompol Amin Sidik mengatakan pemulangan ke 24 TKI B ini,  menggunakan satu unit truk dan dikawal langsung oleh pihak Imigresen Semuja Malaysia dan KJRI Kuching dengan menggunakan tiga unit kendaraan jenis Van.

“Pemulangan ke 24 orang TKI B ini , terdiri dari, 21 orang pria dan 3 orang wanita, mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dan yang paling banyak adalah dari Kalbar sejumlah 11 orang,” paparnya.

Untuk provinsi lainnya kata dia, Jateng, Jatim dan Sumut masing-masing 1 orang, Sulsel 3 orang, NTB 5 orang dan NTT 2 orang.

Sebelum diberangkatkan ke Pontianak lanjut dia, terlebih dahulu dilakukan screening, yang hasilnya masalah yang mereka hadapi karena pekerjaan dan gaji yang tidak sesuai, tidak memegang paspor serta tidak punya visa atau permit kerja.

Dijelaskannya, tujuan dari Screening terhadap TKI-B bersama pihak P4TKI Entikong guna mendalami apakah TKI-B merupakan korban trafficking serta melakukan penyelidikan guna mengungkap agen TKI Ilegal.

Sementara terkait dokumen yang dimiliki oleh ke 24 orang TKI B ini kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Sidik, 9 orang menggunakan paspor, 4 orang menggunakan PLB dan 11 orang tanpa dokumen.

Setelah dilakukan proses screning sekitar pukul 15.45 Wib TKI-B sebanyak 19 orang diberangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak menggunakan 3 unit travel dan 5 orang lainnya dijemput keluarga.

“Sebelum diberangkatkan ke Pontianak, seluruh TKI B ini, terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap,” pungkasnya. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: