banner 120x600 banner 120x600

Bupati Pamekasan Terjerat OTT, Demokrat Jatim: Dia Bukan Pengurus

Logo Partai Demokrat. (Foto: Wikipedia)
banner 120x600

BorneOneTV – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur menyatakan Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang ditangkap Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan partai, karena bukan pengurus.

“Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa beliau bukan pengurus Demokrat di struktural,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis 03 Agustus 2017.

Achmad Syafii, kata dia, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 memang diusung Partai Demokrat dan merupakan anggota biasa, namun bukan pengurus di tingkat DPC maupun DPD.

Berpasangan dengan Halil sebagai Wakil Bupati Pamekasan, Partai Demokrat berkoalisi dengan PAN, PPP dan PKS.

Menurut dia, Partai Demokrat  tidak bisa bersikap apapun terkait penangkapan Bupati  Syafii oleh KPK dan menyerahkannya kepada pihak hukum.

“Yang pasti kami turut prihatin dengan kejadian ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada hukum berlaku,” ucap anggota DPRD Jatim tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu 02 Agustus 2017, KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan,  Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dasok ditangani Kejari Pamekasan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka, yaitu ASY (Achmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan.

Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sedangkan, Achmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama,” kata Wakil Ketua KPK , Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta. (arah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: