Hamili Pacar, Pemuda Asal Siantan Ini Dipolisikan

BorneOneTV – Polisi terpaksa mengamankan Riswan, pemuda berusia 21 tahun asal Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, lantaran dilaporkan oleh orang tua sang pacar.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, dilaporkannya Riswan oleh orang tua pacarnya lantaran Riswan tak mau bertanggung jawab karena telah menghamili anak kandungnya. Sang pacar yang baru berusia 18 tahun harus hamil dari hasil hubungan terlarang tersebut.

Husni mengatakan, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 23.00 WIB,  yang lokasinya di depan rental Band Jalan 28 oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

“Terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sehingga korban hamil dan dijanjikan untuk dikawini akan tetapi pelaku malah melakukan hubungan dengan perempuan lain,” papar Husni.

Atas hal tersebutlah, lanjut husni, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke unit PPA Polresta Pontianak untuk ditindak lanjuti. (Bgs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: