BorneOneTV – Jumadi (44) dan Aris (28) harus berurusan dengan hukum dan pihak kepolisian lantaran kasus pancurian kendaraan bermotor dan pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Safrudin mengungkapkan penangkapan kedua sindikat curanmor tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi motor curian.
“Kemudian setelah melakukan lidik dan pengintaian, Tim Opsnal berhasil mengamankan penadah di Jalan Tanjung Raya 2 Gang Haji Sulaiman,” katanya Senin 07 Agustus 2017.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, tim kemudian mengamankan penadah tangan pertama di Jalan Tanjung Raya I atau lebih dikenal dengan Kampung Beting.
“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2017 sekitar Pukul 23.30 WIB, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor mesin JFB1E – 2152982 nomor rangka MH1JFB121EK200003,” paparnya.
Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lanjut. (Bgs)