BorneOneTV – Anggota DPRD Kubu Raya, Hamdan sangat menyayangkan persoalan penyerobotan ribuan lahan masyarakat oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kubu Raya saat ini.
“Untuk dapat menghentikan agar masalah ini tidak terus terulang tentunya harus ada peran serta dari pemerintah daerah dan Pemerintah daerah harus bisa memediasi untuk keduanya,” tegas Hamdan ditemui di Sungai Raya, Selasa 08 Agustus 2017.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini tentunya merupakan tindakan yang sudah melanggar hukum dan perampasan hak-hak dari masyarakat itu sendiri, terlebih lahan yang telah diserobot itu memiliki dokumen yang legal, seperti sertifikat.
“Adanya aktifitas atau tindakan penyerobotan lahan ini tentunya harus menjadi atensi dari pemerintah daerah setempat dan juga aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, jika pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikannuya, sehingga persoalan ini terus terjadi, tentunya ini akan menjadi cerminan yang buruk bagi Pemerintah Kubu Raya, karena tidak dapat melindungi masyarakatnya yang menjadi korban atas perilaku yang telah dilakukan oleh perusahaan.
“Saya harap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini, jika persoalan seperti ini terus terjadi, masyarakat tentunya merasa tidak aman,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Program Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) Esty Kristianti mengungkapkan, bahwa ada delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat telah dilaporkan oleh PBHK, ke Polda Kalbar, karena telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Dan dari delapan perusahaan sawit tersebut, PBHK, lebih memfokuskan pada perusahaan Rejeki Kencana (RK), yang terletak di desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, pasalnya perusahaan tersebut telah mencaplok ribuan hektar lahan milik masyarakat.
Sementara itu perwakilan dari warga Kampung Baru, Edi Gustiansyah mengatakan, Kepala Desa Kampung Baru diketahui telah memindahkan lahan perkebunan sawit warga Desa Kampung Baru ke Desa Ambawang seluas 960 hektar secara bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Pemindahan lahan tersebut tidak berkordinasi dengan masyarakat Kampung Baru sebagai pemilik lahan, apalagi akibat dari pemindahan lahan tersebut, lahan masyarakat Desa Kampung Baru yang telah diajukan ke salah satu perusahaan di Desa itu, seluas 2000 hektar berkurang menjadl 1040 hektar. Padahal berdasarkan data yang dihimpun, Desa ambawang mengusulkan lahan sekitar 1900 hektar lebih, sedangkan desa Kampung Baru, seluas 2000 hektar.
“Jadi awalnya hanya berbeda sedikit, namun dengan dialihkannya lahan Kampung Baru ke Ambawang, lahan warga kampung baru sisa sekitar 1000 hektar sedangkan lahan Ambawang menjadi hampir 3000 hektar, jadi kami mohon pemerintah dapat menindak lanjuti, karena kami sebagai petani jelas merasa di rugikan,” ujarnya.
Selain itu lanjut dia, dana bagi hasil milik masyarakat Desa Kampung baru selama 3 tahun, yang mengendap pada perusahaan tersebut, juga telah dialihkan ke Ambawang. (fsl)