BorneOneTV – DPC Partai Demokrat Kubu Raya mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bupati Kubu Raya periode 2019-2024 di sekretariat DPC Demokrat Kubu Raya Jalan Sungai Raya Dalam sejak tanggal 7 hingga 19 agustus 2017.
Teguh Wibowo, Ketua Penjaringan mengatakan bahwa sesuai dengan instruktruksi partai maka proses penjaringan bagi balon bupati dan wakil bupati dibuka mulai 7 hingga 19 Agustus mendatang, setelah mengambil formulir pihaknya memberikan waktu kepada para balon mulai dari tanggal 20 hingga 25 Agustus 2017 untuk mengembalikan kembali berkas pendaftaran yang telah diambil sebelumnya.
“Setelah formulir diambil oleh bakal balon di DPC Demokrat, selanjutnya para balon diwajibkan untuk mengembalikan lagi formulir tersebut ke DPC Demokrat mulai dari tanggal 20 hingga 25 agustus dan selanjutnya kita akan menyerahkannya ke DPD untuk penyeleksiannya,” jelas Teguh, Rabu 9 Agustus 2017 di DPC Partai Demokrat.
Pendaftaran di Partai Demokrat ini mulai dari DPD hingga DPC agak berbeda dengan partai lainnya, pasalnya kata Teguh, bahwa dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya ini, pihaknya tidak memungut untuk uang pendaftaran alias digratiskan.
“Kita tidak memungut biaya pendaftaran sepeserpun dari para balon yang mendaftar, karena kami terbuka untuk semua kalangan, jadi silahkan saja bagi siapa yang berkeinginan untuk mendaftar di partai demokrat, karena kami akan terima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sejak pembukaan tanggal 7 agustus kemarin,” jelas Teguh.
Sementara itu Usman, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kubu raya mengatakan bahwa, DPC Demokrat hanya sebatas melakukan komunikasi dan melakukan rekrutmen bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya.
“Semua akan diseleksi sesuai mekanisme partai, untuk siapa yang akan diusung nantinya itu tergantung dari hasil rapat DPD dan DPP sesuai hasil survey yang kami berikan ke DPD,”jelas Usman.
Kendati saat ini Partai Demokrat hanya memiliki lima kursi di legislatif, maka Usman mengharapkan kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke Partai Demokrat untuk berkoalisi dengan partai lainnya, guna memenuhi sembilan kursi sesuai aturan yang ada bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi pada pemilukada tahun 2018 mendatang. (fsl)