BorneOneTV – Fatmawati (31) dan Pr (15) diciduk anggota kepolisian Polsek Pontianak Timur lantaran mencuri sebuah TV milik tetangganya sendiri di Gang Rama, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tambelan Sampit.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz mengungkap pencurian tersebut sudah dilakukan pelaku dua bulan yang lalu. Kedua pelaku tersebut memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas dasar laporan lisan dari korban kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga identitas dapat diketahui dan dilakukan penangkapan bersama korban yang saat itu juga berada di lokasi kos,” katanya, Â Jumat 11 Agustus 2017.
Kapolsek menyebut, kejadian pencurian dilakukan pelaku pada Jumat 23 Juni 2017 sekitar pukul 22.0O WIB, ketika korban sedang bekerja.
“Mendapat laporan, korban kemudian pulang kerumah untuk melihat keadaan, ternyata TV hanya tinggal kabel yang diputus pelaku dengan cara ditarik paksa, dan kemudian membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur,” sebutnya.
Sejauh ini, Â barang bukti tersebut masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku. (Bgs)