BorneOneTV – Ali (18) warga Jalan Khatulistiwa Gang Makam Sultan Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara ini harus merasakan dinginnya tidur di jeruji besi lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, Ali diciduk pihak kepolisian lantaran sudah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dipinjam kepada temannya sendiri.
“Pada hari kamis 3 Agustus 2017 sekitar 17.30 WIB terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan kerumah keluarga terlapor, namun terlapor membawa sepeda motor tersebut Jalan Tritura Gang Angket Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, namun sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku dan tidak dikembalikan,” papar Kapolsek, Sabtu 12 Agustus 2017.
Kapolsek mengatakan penangkapan tersangka dilakuan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 tanpa perlawanan di Jalan Tritura Gang Angket Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat ini Ali sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (Bgs)