1000047364.jpg1000047364.jpg

Susi Desak PBB Segera Keluarkan Hukum Laut

banner 120x600

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan hukum kelautan (rights of ocean) yang melindungi potensi kelautan negara-negara di dunia.

 

“Karena illegal fishing sudah menjadi musuh global. Tak cuma musuh kita saja,” ujarnya, saat menyampaikan orasi Pembangunan Ekonomi Maritim dalam rangkaian peringatan Dies Natalis ke-56 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Jumat.

 

Dia menjelaskan, kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) tak hanya berupa kejahatan pencurian ikan semata, melainkan juga kerap disertai penyelundupan berbagai jenis barang lainnya.

 

“Ada penyelundupan manusia, narkoba dan banyak malpraktik lainnya. Bahkan, penyelundupan senjata yang digunakan oleh pemberontak-pemberontak di berbagai daerah, seperti Poso itu datangnya juga dari laut,” ujarnya.

Hal yang paling mengkhawatirkan, menurut Susi, adalah penyelundupan narkoba dari jalur laut.

 

“Sedikitnya lima ton narkoba diselundupkan lewat jalur laut setiap minggunya ke Indonesia. Yang paling mahal adalah generasi muda kita hilang karena menjadi pengguna narkoba,” katanya.

 

Oleh karena itu, Susi menegaskan bahwa beberapa waktu lalu saat diundang ke Markas PBB di New York langsung disampaikan perlunya dibuat hukum kelautan.

 

“Terlebih 71 persen dari bagian dunia adalah laut. Kalau tidak ada yang melindunginya, akan rusak bumi ini,” ujarnya.

 

Di Indonesia, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, yang mengatur bisnis perikanan tertutup untuk investasi asing, baik kapalnya, orangnya, apalagi modalnya, sehingga bisnis perikanan 100 persen milik Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum cukup karena masih banyak kapal-kapal asing berukuran besar yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di wilayah perairan Indonesia, merusak ekosistem laut dan menggunakan rumpon di laut lepas.

 

Dalam kaitan itu harus ada institusi yang mengatur jarak pencarian ikan antar negara, dan pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakannya adalah PBB, demikian Susi Pudjiastuti. (arah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: