BorneOneTV – Basrianto (39) warga Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya mendatangi Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan yang beralamat di Komplek Villa Jaya Lestari No B2, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timut pada Senin 14 Agustus 2017.
Humas Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Abdul Muhid mengungkapkan, kedatangan Basrianto ke Kantor PBH Kalimantan adalah untuk memohon bantuan hukum terkait kasus penyerobotan lahan miliknya yang diduga dilakukan oleh PT Mitra Aneka Rejeki yang terletak di Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menceritakan kronologis kasusnya bahwa tanah tersebut merupakan milik Jasman (Alm) dengan sertifikat hak milik tahun 1982. Kemudian Jasman menjual tanah tersebut kepada ayahnya yang bernama Muhammad Ali (Alm) pada tahun 1988. Pada tahun 1995 Muhammad Ali (Alm) mewariskan tanah tersebut kepada dirinya.
“Pada tahun 1995 Basrianto bekerjasama dengan kelompok tani Mitra Bahagia yang dibentuk oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya (dulu Kabupaten Pontianak) dengan jaminan sertifikat tanah miliknya tersebut,” paparnya.
Sebelum membuahkan hasil dari kerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya melalui kelompok tani Mitra Bahagia, tanpa sepengetahuan dirinya, tanahnya sudah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rejeki.
Dirinya menyebut, berdasarkan keterangan pihak PT Mitra Aneka Rejeki, lahan tersebut sudah dikerjasamakan oleh orang yang bernama Muhklas berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang bernama Murjani.
Sementara, Muhklas mengaku bahwa lahan itu dibelinya dari Murjani yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Air Putih.
Mendapati fakta demikian, tanggal 17 April 2017 Basrianto melaporkan penyerobotan lahannya kepada Polsek Kubu Raya. Menurut pihak Polsek Kubu Raya bahwa untuk membuktikan lahan tersebut punya Basrianto harus mendatangkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepada PBH Kalimantan, Basrianto berharap agar pelakunya segera ditangkap dan mendapatkan ganti rugi dari pelaku yang telah menjual tanahnya tanpa sepengetahuan dirinya. (Bgs)