banner 120x600

Lagi, BNN Kalbar Musnahkan 1,1 Kg Sabu Asal Malaysia

Pelaku pengedar sabu saat diamankan di BNN Kalbar. Foto: Bagas
banner 120x600

BorneOneTV – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) musnahkan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantornya Jalan Parit Haji Husin II Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 15 Agustus 2017.

Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Nasrullah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada tanggal 5 Agustus 2017, dengan enam orang tersangka di TKP Jalan Ampera Raya, Komplek Miari No. A1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini, kami lakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang intinya barang bukti harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu tersebut, dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius, yang disaksikan langsung oleh enam tersangka, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

“Dari pengungkapan tersebut, awalnya kami bersama jajaran Polda Kalbar mengamankan tersangka Ti dan AT (laki-laki), bersama YY (perempuan), yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu,” ungkapnya.

Barang haram tersebut berasal dari Serian, Malaysia Timur, yang dibawa oleh tersangka IT, kemudian diserahkan kepada YY di Serian, setelah itu YY menyerahkan barang itu kepada AN di Mongkos dan diserahkan lagi kepada AT, katanya.

“Kemudian setelah masuk ke Indonesia (Kalbar), barang haram tersebut diserahkan lagi ke saudara Ayung di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu dibawa ke Pontianak,” ujarnya.

Setelah sampai di Pontianak, sabu-sabu tersebut diserahkan oleh Ayung kepada TR. Kemudian sabu-sabu itu sampailah kembali kepada tersangka YY, IT dan Sdr. “Menurut pengakuan mereka TT memberikan upah kepada YY, Sdr dan AT sebesar Rp20 juta,” katanya.

Dari hasil pengembangan lanjutan, Minggu 6 Agustus 2017, datanglah dua orang kurir ke rumah tersangka TT di Komplek Bumi Batara II Blok D, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah kedua kurir berinisial Frs dan Em masuk ke rumah tersangka TT, maka langsung dilakukan penangkapan, dan dari hasil pengembangan juga diamankan DD yang menyuruh kedua kurir itu mengambil paket sabu-sabu itu,” kata Nasrullah.

Saat ini, keenam tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan tersebut.

Keenam tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: