BorneOneTV – Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, menuturkan, AP, terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir, memanfaatkan media sosial dalam penggalangan dana dan anggota.
“Polanya mereka melalui salah satu sosial media yang sudah dilarang itu. Rekrut kemudian buka semacam kegiatan amal. Tapi sekarang sudah ditutup,” kata Adinegara, di Pekanbaru, Selasa 15 Agustus 2017.
Dia menjelaskan melalui media sosial yang sempat ditutup pemerintah, Telegram, AP bersama sejumlah rekan lainnya telah merekrut sebanyak 2.000 anggota dalam waktu dua tahun saja.
Selanjutnya, seluruh anggota di media sosial itu dia diminta untuk dapat menyumbangkan uang mereka dengan dalih kegiatan amal. “Dia menyatakan amaliah, kira-kira begitu,” ujarnya.
Dia bilang, seluruh anggota yang tergabung dalam media sosial itu tidak hanya berasal dari Riau, namun dari seluruh penjuru Indonesia.
Selain melalui media sosial, anggota grup juga disebut cukup aktif melakukan penggalangan dana melalui kegiatan turun ke lapangan secara langsung.
AP ditangkap Densus 88 Anti Teror Kepolisian Indonesia, Senin sore 14 Agustus 2017 di Kabupaten Rokan Hilir dan pemuda berusia 25 tahun itu selanjutnya dibawa ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, polisi Densus menggeledah rumah AP di Jalan Merpati Sakti. (arah.com)