BorneOneTV – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyebutkan Kalimantan Barat menjadi satu diantara sembilan daerah se Indonesia masuk dalam kategori zona merah.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, Asminan Mirza mengatakan zona merah tersebut lantaran peredaran ponsel, persoalan pungli dan narkoba (Halinar) didalam Lapas menjadi atensi Kemenkumham RI, dan diperlukan langkah-langkah percepatan pemberantasan pada tiga persoalan tersebut.
Maka dari itu, ia meminta Kalapas segera melakukan pembenahan dengan melakukan tindakan nyata.
“Kalapas melakukan tugasnya, merespon isu yang saat ini berkembang yaitu tentang peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas dengan tindakan nyata agar tidak terjadi di seluruh Lapas di Kalbar,” ujarnya Rabu 16 Agustus 2017.
Ia menjelaskan terkait zona merah tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan penguatan dan pendampingan terhadap wilayah-wilayah yang berada dalam “Zona Merah” atau zona rawan itu.
“Tugas Kalapas harus sesuai dengam SOP yang sudah ada. Termasuk mengantisipasi situasi Kamtibmas di Lapas. Keberadaan tahanan di Lapas saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Jumlah tahanan sudah melebihi kapasitas dan juga termasuk narapidana Narkoba yang berisiko tinggi di dalam Lapas,” paparnya.
Terkait ditetapkannya Lapas Kalbar zona merah, Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ardian Setiawan menjelaskan, pimpinan tinggi madya dan para pimpinan tinggi pratama dilingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar tengah melakukan penguatan tersebut.
Ardian Setiawan menambahkan, berkenaan dengan penguatan tersebut, pimpinan tinggi madya dan para pimpinam tinggi pratama dilingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan melakukan penguatan terhadap kepala Rumah Tahanan Negara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan pada 9 wilayah.
“Wilayah tersebut meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan”, ujarnya.
Pelaksanaan penguatan tugas pemasyarakatan terhadap 9 provinsi itu antar lain dipantau langsung Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Direktur Keamanan dan Ketertiban di Jawa Timur. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jawa Barat. Dan Direktur Teknologi Informasi dsn Kerjasama di Banten.
Sementara Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Barang di Kalimantan Timur, dan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan Anak di Sulawesi Selatan. (Bgs)