BorneOneTV – Kepala Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas marah-marah dan mengusir awak media, saat ditanya mengenai masalah Anggaran Dana Desa (ADD) Penda Ketapi.
Peristiwa itu terjadi disaat Misnadi, wartawan dari media online Khalamantana bersama rekannya berkunjung ke rumah kediaman Kepala Desa yang biasa disapa Rangkap ini.
“Buat apa kamu menanyakan anggaran, itu bukan hak kamu, buat apa,” teriak Rangkap, Sabtu 19 Agustus 2017.
Misnadi pun lantas menjawab bahwa pertanyaannya tersebut sebagai bahan berita terkait program-program Desa Penda Ketapi.
Rangkap pun menolak dan langsung mendorong Misnadi, sembari mengusirnya keluar sambil mengucapkan kata-kata rasis yang seharusnya tidak pantas untuk disampaikan.
“Pulang sana, pulang kamu, kamu orang Jawa ya, kalau mau tau masalah anggaran kamu lapor ke Inspektorat sana,” ucap Rangkap dengan nada yang keras.
Misnadi pun mencoba berbicara dengan baik-baik, bahwa dirinya hanya menanyakan terkait anggaran yang digunakan Kades untuk desanya, namun Rangkap yang sudah tersulut emosi malah membentaknya dan menyuruhnya untuk keluar dari rumah Kepala Desa Penda Ketapi ini.
Saat berada di teras rumah Rangkap, Misnadi pun meminta maaf dengan menyodorkan tangannya, namun Kepala Desa ini tetap saja berbicara kasar dan memukul tangannya. Misnadi pun lantas segera meningglkan rumah Rangkap.
Misnadi yang dihubungi BorneOneTV pun membenarkan bahwa Kades Penda Ketapi telah mengusirnya dengan kasar, padahal tujuan dia dan rekannya, Hamdi hanya konfirmasi terkait laporan masyarakat.
“Kebebasan pers harus di junjung tinggi, ketika wartawan mengkonfirmasi ke pejabat dan instansi mana pun, pejabat tidak diperkenankan untuk menghalang-halangi, apa lagi mengucapkan kata-kata kasar, ” ungkapnya.
Dalam hal ini Misnadi pun berharap agar kejadian yang menimpa dirinya jangan terulang lagi kepada awak media yang lainnya.
Ketua PWI, Sri Haryati SSI mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas dalam peliputan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggung jawab jurnalis dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999
“Jadi PWI Kapuas menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.
Sebelumnya, kedatangan dua wartawan online tersebut ada beberapa laporan dari masyarakat jika tidak ada kegiatan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI di Desa tersebut, katanya kades beralasan dananya digunakan untuk melakukkan pembangunan jalan yang ada didepan jalan masuk menuju desa, namun diketahui pembangunan jalan tersebut merupakan pekerjaan yang di Kerjakan oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas. (Beni Roska)