BorneOneTV – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III yang dibantu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan seorang pedagang satwa langka yang dilindungi berinisial Tar (19) di jalan Komyos Sudarso, Gang Timun, pontianak Barat, Senin kemarin 21 Agustus 2017.
Dalam konfrensi pers yang disampaikan Kasi Wilayah III Balai Gakkum Kalimantan, David Muhammad kepada awak media, bahwa  berdasarkan laporan dari masyarakat  ada sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka, dan atas dasar laporan itu, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya dirumah pelaku, petugas mendapati pelaku sedang mempacking orangutan tersebut untuk diperjual belikan di pasar gelap.
“Saat digerebek pelaku sedang berada di rumahnya, sedang mempacking satwa yang dilindungi ke dalam box plastik,” jelas David, Selasa 22 Agustus 2017.
Berdasarkan keterangan pelaku, dua orangutan yang dilindungi itu didapatnya dari Kabupaten Sintang melalui pembelian secara online dan sudah lama melakukan jual beli satwa langka baik secara online maupun transaksi langsung.
Dari tangan pelaku petugas Sporc berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor orangutan berjenis kelamin jantan dan betina, dua buah kandang kawat, kandang plastik, dan handphone serta sebuah buku tabungan milik pelaku.
“Saat ini penyidik Sporc akan terus mendalami sindikat penjualan satwa langka orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat Internasional,” ungkap David.
Semua satwa langka yang disita selanjutnya akan diidentifikasi ke Balai KSDA Kalbar sedangkan untuk rehabilitasinya akan diserahkan ke Internasional Animal Rescue (IAR).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1990 tentang  Konservasi  Sumber  Daya  Alam dan Ekosistemnya. Pelaku pun terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut David bahwa, perdagangan satwa langka orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani oleh Sporc. (fsl)