Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dari Penangkapan 4 Tersangka

BorneOneTV – Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 ons 12 gram lebih, Kamis siang 24 Agustus 2017. Pada pemusnahan tersebut juga turut dihadirkan empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslimin mengatakan sabu tersebut diamankan dari empat kurir narkoba beserta pengedar di tiga lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama, Jumat 4 Agustus pukul 08.30 di bandara Supadio Pontianak. Pelaku M Bakir, penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka M Bakir diitemukan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat per paket 1 ons,” ujarnya usai pemusnahan.

Dari hasil dari penyidikan, pelaku mengaku sudah dua kali membawa barang yang sama dengan berat sama. Namun ketiga kalinya ia tertangkap.

Narkoba dibawa dan disimpan di selangkangan, dengan lakban di paha pelaku yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa pelaku ke Surabaya menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

“Imbalan yang didapat tersangka dari satu kali membawa sabu sebesar 10 juta dan ada juga yang 5 juta,” paparnya.

Penangkapan kedua kata Muslimin, Senin 7 Agustus pukul 16.00 wib, dengan dua tersangka yakni Hendra Sahrial alias Hendra dan Yusuf dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Gang Martapura 3 Pontianak Selatan.

“Pengeledahan dilakukan dan ditemukan 1 plastik klip yang disimpan pelaku didalam gulungan celana jeans dengan barang bukti seberat 9.6438 gram,” paparnya.

Lanjut dia, kasus yang ketiga tanggal 8 Agustus dengan pelaku Iwan dengan barang bukti 2 gram lebih.

Pemilik narkoba ini mengalami kecelakaan lakan lantas di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Pelaku terpengaruh narkotika dan mengalami kecelakaan pukul 00.30 wib.

“Keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 jungto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: