banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lima Sengketa Batas Daerah di Kalbar akan Rampung

Ilustrasi
banner 120x600

BorneOneTV – Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Yohanes Budiman, Sabtu 26 Agustus 2017, di Pontianak mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saat ini memiliki 25 masalah sengketa batas daerah yang harus diselesaikan.

Karena sengketa batas ini, dikatakannya dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar jika tidak kunjung dituntaskan.

”Dari 25 masalah tata batas itu, lima diantaranya sudah rampung dan diterbitkan peraturan menterinya,” ujarnya.

Menurut Budiman, penyelesaian sengketa batas yang dilakukan pemerintah provinsi Kalbar, adalah masalah batas antar Kabupaten atau Kota.

“Adapun lima masalah batas yang sudah rampung masalahnya antara lain, sengketa batas antara Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dengan Mempawah, Kabupaten Mempawah dengan Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dengan Ketapang, serta masalah batas antara Kabupaten Kubu raya dengan Kayong Utara,” kata dia.

Lanjut budiman, sedangkan yang menjadi target untuk dituntaskan tahun 2017 ini, adalah masalah batas antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya yakni di kawasan Kecamatan Pontianak Timur (perum empat) serta masalah batas antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Yohanes Budiman menjelaskan, masalah sengketa atau tata batas ini muncul karena pada saat pemekaran wilayah, tapal batas itu tidak dibahas dengan tuntas, sehingga ada wilayah abu-abu atau wilayah tidak jelas.

“Untuk menuntaskannya, pemerintah menggunakan upaya mediasi yang menghadirkan dua warga dari daerah yang bersengketa,” jelasnya

Dan dalam mediasi ini, pemerintah akan mencoba mengakomodir keinginan kedua pihak untuk merujuk pada satu kesepakatan.

“Meski tidak gampang, saya yakin, jika ada pembahasan yang mendalam serta dilengkapi berbagai data, maka akan ditemukan kesepakatan, yang selanjutnya diterbitkanlah keputusan pemerintah melalui kementerian terkait untuk menjadi dasar hukum, kejelasan daerah yang bersengketa,” pungkasnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: