banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Berupaya Melarikan Diri, Residivis Didor Polisi

Ariyadi alias Utuh pelaku pencurian dan pemberatan, yang ditembak petugas pada bagian kaki kanannya, karena berupaya untuk melarikan diri. Foto : Beni Roska
banner 120x600

BorneOneTV – Tiga orang pelaku pencurian pemberatan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran reserse mobile (resmob) Polres Kapuas, Polda Kalteng dibantu resmob dari jajaran Polda Kalsel yakni resmob dari Polres Banjar Baru, Polres Barito Kuala, dan unit reskrim Polsek Ulin Banjar Baru.

Para residivis ini telah puluhan kali melakukan aksi kejahatan di 15 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polda Kalteng dan Kalsel.

Dua diantara tiga residivis yakni Muhammad Burhan Arianto (33), warga Kapuas dan Daeng Arif Yahya (32), warga Banjarmasin diamankan petugas kepolisian pada sabtu kemarin 26 Agustus 2017 antara pukul 12.30 wib sampai pukul 14.00 wib di komplek perumahan Setia Kawan, Jalan Pandu, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur dan Jalan Keramat 1, Kelurahan Sungai Biluh, Banjarmasin Timur, Kalsel.

Berdasarkan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan, petugas pun berhasil mendapatkan satu tersangka lainnya yakni Ariyadi alias Utuh (43), warga Banjarmasin pada pukul 15.00 wib di Haur Kuning, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalsel. Namun tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan terukur, karena berupaya untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung Keystone 3 berwarna putih dengan no imei 354738/07/436106/1, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek levis warna biru muda, 1 buah jaket kain berwarna hitam merah, 1 karung beras bulog seberat 15 kg dan 1 buah linggis yang digunakan para tersangka untuk memuluskan aksi kejahatannya.

Petugas gabungan juga menemukan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu dengan berat 1 gram, yang diamankan dari tersangka Muhammad Burhan Ariyanto alias Anto.

Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, SH , MH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sangaji, SIK membenarkan kepada BorneOneTV, bahwa anggota dari resmob telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan.

“Satu diantara tiga tersangka berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahkan timah panas di kaki sebelah kanannya,” ungkapnya.

“Satu hal lagi yang sangat penting saya sampai kan ke pelaku tindak pidana apapun itu, jangan coba-coba melakukan di wilayah hukum polres Kapuas, saya akan tindak tegas siapa pun itu,” tegas Iqbal. (Beni Roska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: