BorneOneTV – Tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan limbah di restoran cepat saji di Kalifornia Fried Chiken (KFC) . Selain pemeriksaan, PRKPLH juga mengambil sampel limbah domestik untuk dilakukan uji laboratorium agar diketahui sumber utama asal bau tidak sedap tersebut.
Hal Itu dilakukan guna menyikapi keluhan warga lantaran adanya bau busuk depan KFC dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang, tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Serta menindaklanjuti surat dari Dinkes tertanggal 7 Juli 2017.
Adapun hasil uji laboratorim, sumber utama bau yang dikeluhkan berasal dari KFC, dan dibuktikan dalam surat Bupati Ketapang yang ditujukan kepada Direktur KFC Ketapang 16 Agustus 2017 lalu.
Kepala Dinas PRKPLH mengatakan kepada BorneOneTV, berdasarkan hasil uji sampel air limbah di laboratorim Dinas PRKPLH dan Baristand Pontianak, dari parameter Biochemical Oxygen Demand (DOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solid (TSS) melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
Sehingga zat organik dan anorganik berkembang biak secara cepat dalam proses penguraiannya. Dimana telah mengeluarkan gas Amoniak (NH3) dan Hidrogen Sulfida.
“Ditambah lagi dengan tidak berfungsinya drainase di depan KFC Ketapang, sehingga menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitarnya,” Kata Sukirno kepada BorneOneTV, diruang kerjanya.
Oleh karena itu, di dalam surat tertera, pihak KFC Ketapang diminta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, wajib melakukan pengurasan dan pembersihan pada saluran pembuangan sampai dengan saluran drainase secara periodik.
Kedua, wajib melakukan modifikasi/rehabilitasi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan penyesuaian desain IPAL, karena IPAL yang ada masih kurang optimal.
Ketiga, pada saat melakukan proses pencucian/pembuangan air limbah, agar dilakukan pemisahan antara limbah pada sampah dengan limbah cair.
Keempat, wajib melakukan proses pembuangan air limbah sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P 68/Men LHK/Setjen/Kum.1/8/2016.
Terakhir, untuk proses rehabilitasi IPAL dapat berkoordinasi dengan Dinas PRKPLH ketapang.
Lanjutnya, jika dilihat dari hasil uji laboratorium, maka sumber bau tersebut berasal dari KFC. Mengenai sanksi, saat ini pihaknya hanya melakukan himbauan terlebih dahulu.
“Tinggal dilihat nanti tindak lanjutnya seperti apa, jika sudah diperbaiki maka akan dites lagi. Karena itu menyangkut orang banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak dikeluarkannya surat Bupati yang disampaikan ke Manajemen KFC, dirinya mengaku bahwa pihak KFC belum ada berkoordinasi dengannya. Lantaran dari bidang di Dinasnyapun belum ada laporan kepadanya.
“Terkait koordinasi belum ada, tapi mungkin koordinasinya bersama bidang, hanya saja mungkin belum melapor ke saya. Mudah-mudahan mereka sudah koordinasi,” ujarnya.
Dalam hal ini, Sukirno pun menegaskan, jika setelah disampaikannya surat Bupati namun tidak diindahkan KFC, pihaknya akan mengambil tindakan. Namun ia yakin, pihak KFC akan mengindahkan lantaran itu surat dari Bupati. (Rizar)