BorneOneTV – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap Julkifli (38) dan Agus (37) lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan di Siantan, Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan penipuan tersebut terjadi pada hari Jum’at 25 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Poltekes, Komplek Marisa 12, Kelurahan Siantan Hulu.
“Saat dua orang tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha mio KB 3891 NW, warna hitam hijau datang menghampiri korban dan menjual satu unit handphone xiaomi dengan harga Rp 500 ribu,” papar Kapolsek.
“Setelah terjadi kesepakatan jual beli korban mengambil uang di rumahnya, kemudian membayar handphone tersebut,” sambungnya.
Pada saat transaksi, korban tidak melihat secara langsung pada saat handphone tersebut dimasukan ke dalam kantong, berselang lima menit kemudian korban membuka kantong plastik yang dikatakan oleh tersangka berisi handphone namun ternyata hanya menemukan sebuah keramik yang berbentuk handphone.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp500 ribu,” sebutnya sembari menirukan suara korban.
Atas penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti Motor Yamaha Mio KB 3891 NW warna hitam hijau yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan.
Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara. (Bgs)