BorneOneTV – Satuan reserse narkoba Polres Kapuas berhasil membekuk bandar sabu berinisial DA (30) di rumah kediamannya, Jalan Damang Rahu, RT 03, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu lalu sekitar pukul 09.30 Wib.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 26 paket kecil diduga sabu siap edar dengan berat kotor 5.96 gram yang disimpan di dalam rokok elektrik. Barang haram tersebut disimpan di dua tempat yang berbeda sebanyak 16 paket di dalam rokok elektrik dan sebanyak 10 paket di dalam remote TV.
“Selain 26 bungkus paket, polisi juga menyita satu set kaca, satu buah mancis berwarha biru serta uang sebesar Rp 500 ribu,” demikian keterangan Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Winarko Kisworo.
Dikatakan AKP Winarko kepada BorneOneTV, untuk tersangka DA kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dan akan dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rpv 10 Milyar. (Beni Roska)