BorneOneTV – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kapuas menerima laporan tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Rabu siang 30 Agustus 2017 .
Kejadian tersebut berawal di bulan maret 2017 tepatnya di hutan belakang rumah kakeknya pelaku Akrim (22) yakni di Handel Sungai Rungun, RT XI, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kronologisnya berawal saat pelaku Akrim (22) mengajak korban bertemu di ferry penyeberangan Hampatung Kapuas Seberang II. Kemudian korban berinisial Bg (15) diajak ke belakang rumah kakeknya pelaku kemudian terlapor itu mendorong korban dari arah depan sampai jatuh terlentang, dan pelaku langsung melepaskan celana panjang milik korban kemudian memasukan alat kelaminnya ke milik korban. Kejadian itu pun lantas diceritakan korban ke ibunya, berinisial Hen pada Selasa 29 Agustus 2017 .
Mendengar keterangan dari anaknya, Hen (39) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini melaporkan kan kejadian itu ke Polres Kapuas.
Mendapat laporan dari masyarakat tim Resmob Polres Kapuas pada Rabu 30 Agustus 2017 lansung mengamankan pelaku di rumahnya dan di gelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sangaji, SIk membenarkan jajaranya sudah mengamankan pelaku Akrim di Km 1, RT 07, Kelurahan Anjir Mamulau Barat tepat di rumah kediamannya..
“Saat ini kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sudah di tangani oleh Kanit Reskrim PPA Polres Kapuas dan masih dalam proses penyidikan,” Ucap Iqbal. (Beni Roska)