BorneOneTV – Jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2017 usia wajib E-KTP mencapai 104.491 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah dilakukan perekaman data biometriknya mencapai 83.020 jiwa atau 79 persen. Sedangkan yang belum dilakukan perekaman 21.471 jiwa atau 21 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Drs. Ledianto mengatakan, dari jumlah yang belum dilakukan perekaman, sisanya akan diberi waktu sebelum tahun ini berakhir, dan akan diselesaikan diseluruh Kecamatan.
Dari jumlah yang belum direkam untuk Kecamatan Montallat sekitar 1.107 jiwa, Gunung Timang 1.530 jiwa, Gunung Purei 567 jiwa, Teweh Timur 290 jiwa, Teweh Tengah 6.652 jiwa, Lahei 2.918 jiwa, Teweh Baru 3.642 jiwa, Teweh Selatan 1.850 jiwa dan Lahei Barat 1.915 jiwa.
Menurut Ledianto,dari jumlah keseluruhan per Kecamatan, Teweh Tengah terbanyak yang belum dilakukan perekaman, padalah ini merupakan wilayah perkotaan.
“Untuk saat ini memang untuk wilayah perkotaan masih mendominasi jumlah warga yang belum direkam,”katanya.
Oleh sebab itu jelasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Barito Utara akan bekerja sama dengan kelurahan untuk melakukan pendataan dengan mendatangi setiap pemukiman warga. Bukan saja di Kecamatan Teweh tengah yang terdiri dua kelurahan seperti Melayu dan Lanjas, tetapi seluruh kecamatan dengan dibantu perangkat kelurahan hingga Kepala Desa dan Ketua RT.
Karena lanjut dia, bila tidak selesai pengambilan perekaman, maka dikhawatirikan mereka kehilangan hak pilih terutama saat pelaksanaan pemilukada pada tahun 2018 mendatang.
“Dalam proses pemilukada warga yang mempunyai hak pilih tentu saja syaratnya memiliki kartu tanda penduduk,”pungkas Ledianto. (SJ.Jafar)