BorneOneTV – Silang pendapat mengenai status Taj Mahal sebagai kuil Hindu atau mausoleum Islam akhirnya berakhir. Kontroversi itu diselesaikan dengan keputusan pengadilan, bahwa Taj Mahal adalah mausoleum Muslim.
Pengadilan di India, memutuskan perkara tersebut setelah terdapat permohonan perkara dari enam pengacara.
Mereka menuntut ke pengadilan untuk menyatakan Taj Mahal merupakan kuil Hindu yang bernama Tejo Mahalaya.
Karena menurutnya Taj Mahal adalah kuil yang dipersembahkan kepada Dewa Siwa. Karenanya, mereka meminta pengadilan juga membolehkan umat Hindu bersembahyang di Taj Mahal.
Pasalnya, hanya umat Muslim India yang dibolehkan oleh pemerintah menggunakan Taj Mahal di kota Agra itu sebagai tempat sembahyang.
Pengadilan sendiri memutuskan Taj Mahal merupakan mausoleum Muslim setelah mendapat keterangan akademik dari dewan arkeolog yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kami memang tidak bersepakat dengan kesimpulan yang diajukan keenam pengacara itu. Karenanya, kami merekomendasikan pengadilan untuk menolak gugatan tersebut,” kata anggota dewan arkeolog India, Dr Bhujan Vikrama.
Seperti di lansir dari Guardian sebenarnya, keenam pengacara itu bukan pihak yang pertama mengajukan klaim seperti itu. Sejumlah kelompok Hindu nasionalis hingga ekstrem berkeras mengklaim Taj Mahal adalah kuil.
Klaim mereka didasarkan pada argumentasi bahwa Kekaisaran Mughal dulu pernah menghancurkan banyak kuil Hindu dan menjadikannya sebagai masjid.
Atas dasar itulah, mereka meyakini Taj Mahal dulunya adalah kuil Hindu yang dirampas Kekaisaran Mughal dan lantas dikonversi menjadi mausoleum Muslim.
Untuk diketahui, Taj Mahal dibangun Shah Jahan, salah satu kaisar Mughal yang berkuasa pada periode 1628-1658. Dia membangun Taj Mahal sebagai makam istrinya, Mumtaz Mahal.
Tahun 1983, Taj Mahal ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Tahun 2007, Taj Mahal masuk dalam 7 Keajaiban Dunia Baru.(arah.com)