banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Advokat Ini Tuding KPK Sering Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti

Advokat Ini Tuding KPK Sering Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti
banner 120x600

BorneOneTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjetapkan seseorang tersangka tanpa bukti dan fakta yang jelas. Ekspos atas suatu kasus lewat media massa sudah dilakukan KPK sebelum ada tersangkanya. Akhirnya, karena sudah diekspose secara masif, seseorang pun begitu mudah dijadikan tersangka.

Inilah yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI).

“Begitu cepatnya jadi tersangka. Banyak sekali cara-cara yang tidak baik dilakukan KPK terhadap calon tersangka atau tersangka. Termasuk kasus yang saya tangani belum ada fakta-faktanya sudah dijadikan tersangka,” ungkap Indra.

Ketika KPK hendak didirikan, pihaknya pernah diutus bersama anggota tim lainnya ke Hongkong untuk mempelajari mekanisme penanganan kasus korupsi. KPK Hongkong memberi arahan yang sangat baik, bagaimana harus mengekspos kasus. “Mereka mengumumkan apabila sudah ada tersangka. Sebelumnya tidak ada ekspos,” papar Indra.

Sebaliknya di Indonesia, sambung Indra, belum ada tersangka sudah diekspos. Dan calon tersangka sudah terancam dengan ekspos itu. “Jadi terpaksalah yang ditangkap itu dijadikan tersangka, karena sebelumnya sudah diekspose,” keluh Indra. Dia lalu mencontohkan saat dirinya menjadi kuasa hukum seorang wali kota di Medan dalam kasus mobil pemadam kebakaran di Kemendagri.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut, bukan di kantor KPK. Ternyata, kata Indra, tak ditemukan tindak pidana yang dilakukan wali kota, kliennya itu. Akhirnya, kasus malah begeser ke penggelapan. Padahal, awalnya adalah tuduhan korupsi mobil pemadam kebakaran. “Saya protes, karena tak ada penyimpangan dalam kasus pemadam kebakaran,” tandas Indra di hadapan rapat Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus T. Taufiqulhadi. (arah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: