banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dua Desa di Kubu Raya Bakal Menjadi Kelurahan

Peta Kecamatan Sungai Raya
banner 120x600

BorneOneTV – Dua Desa di kecamatan Sungai Raya, yakni Desa Teluk Kapuas dan Desa Arang Limbung sedang dalam proses perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga dua desa ini kedepannya tidak akan di ikutsertakan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di tahun 2017 ini.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengungkapkan Desa Teluk Kapuas dan Desa Arang limbung saat ini sedang dalam proses perubahan status dari desa menjadi kelurahan, dan dua desa ini tidak akan ikut pilkades serentak di tahun 2017.

“Kalau Desa Teluk Kapuas memang belum waktunya dilaksanakan pilkades, tapi desa ini juga termasuk dalam proses perubahan menjadi kelurahan,” kata Nursyam Ibrahim.

Nursyam menerangkan, terhadap proses perubahan status desa menjadi kelurahan ini sudah digelar beberapa kali pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat melalui RT, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan kepala desa setempat.

“Saat ini persyaratannya sedang dilengkapkan namun persyaratan utama sudah ada, yakni rekomndasi kepala desa,” ujar Nursyam.

Ia menyebutkan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan desa menjadi kelurahan maupun pemecahan desa dan penggabungan desa, salah satu pasal menyatakan insiatif pembentukan kelurahan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mengedepankan proses dari bawah.

Sebelumya kepala Desa Teluk Kapuas , Abdul Halim menyatakan kesiapannya, jika desa yang dipimpinnya mengalami peruberubah status dari desa menjadi kelurahan

“Baik aparatur desa maupun masyarakat siap dan sangat mendukung program pemerintah jika Desa Teluk Kapuas diubah statusnya menjadi kelurahan,” kata Abdul Halim

Halim menegaskan, faktor yang menjadi pertimbangan Desa Teluk Kapuas sehingga menyatakan kesiapannya, desa ini diubah menjadi kelurahan. Diantaranya, mata pencaharian masyarakat lebih dari 95 persen adalah pegawai maupun pekerja harian lepas. Sementara kurang dari 5 persen masih sebagai petani. Ini dikarenakan Desa Teluk Kapuas tidak banyak lahan pertaniannya.

“Taraf ekonomi masyarakat boleh dikatakan cukup meningkat.Disamping itu melihat dari faktor geografis, dengan luas wilayah yang relatif kecil yaitu sekitar 1.200 ha menurut perda namun jumlah penduduknya banyak sekitar 14 ribu jiwa lebih. Kita sudah komunikasikan dengan BPMPD, dan mereka merespon positif,”terangnya.

Kendati demikian ungkapnya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Kubu Raya sebelum Desa Teluk Kapuas menjadi kelurahan.

“Seperti tapal batas desa yang musti dibenahi dan diselesaikan. Ini menjadi kendala yang harus menjadi perhatian,” harapnya.

Halim menambahkan perubahan status kelurahan ini tentunya berdampak pada sumber daya manusianya. Kepala desa yang tadi dipilih oleh rakyat akhirnya tidak ada lagi pilkades. Begitu pula dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Mengingat nantinya mulai dari lurah maupun seklur hingga staf akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun hal itu tidak dipermaslahkannya Ia hanya berharap staf desa yang sudah lama bekerja sejak berdirinya desa pada tahun 2002 masih tetap diberdayakan sebagai honor di kelurahan nantinya.

“Saya berharap mereka tetap diperhatikan bukan dibuang. Karena mereka sudah lama mengabdi sejak terbentuknya desa ini pada tahun 2002. Jadi, kami siap perubahan yang akan diberlakukan pada saat diubah menjadi kelurahan,” tegasnya. (fsl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: