banner 120x600

Penyelesaian Tapal Batas Barut dan Kutai Barat Belum Ada Hasil

Lokasi PT.BEK dimana areal masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Utara yang diklaim oleh Kutai Barat. Foo: Djafar
banner 120x600

BorneOneTV – Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, belum membuahkan hasil.

Masalah penyelesaian sudah beberapa kali dilakukan,dan bahkan juga terjadi pemortalan oleh masyarakat Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.

Permortalan ini dipicu ada aset lahan yang saat ini dihuni oleh perusahaan tambang batu bara, dimana wilayah tersebut masuk dalam Desa tersebut.

Akibat dari sengketa ini juga gubernur Kalteng kala itu Agustin Teras Narang sempat turun langsung ke lapangan. Belum tuntas permasalahan ini sempat juga terjadi benturan kembali antara masyarakat perbatasan.

Kemudian wakil gubernur Kalteng sekarang Habib Said Ismail juga sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Tapi ini juga belum selesai. Hal ini juga akibat dari banyaknya potensi sumber daya alam. Salah satunya adalah batu bara.
Sekretaris Daerah Barut, Jainal Abidin ketika ditemui, Senin 4 September 2017 untuk penyelesaian tapal batas, pihaknya bersama para dinas terkait dan asisten pada tanggal 23 Agustus 2017 telah melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Pertemuan tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada Oumbusman mengenai lambannya penanganan penyelesaian. Sehingga pemerintah daerah akan mempercepat proses menuntaskannya.

“Jadi kita rapat bersama komisi Ombudsman Kaltim dan pusat bersama kedua pemerintahan.jadi pada intinya adalah laporan masyarakat mengenai lambannya penanganan,” kata Jainal Abidin.

Menurut Jainal Abidin, hasil dari penjelasan yang telah disampaikan dan dicatat oleh komisi Ombudsman untuk disampaikan kepada kementerian dalam negeri. Dalam diskusi tersebut juga ada perpedaan pandangan antara tapal batas dimana sembilan titik yang dijadikan segmen batas wilayah. Dalam sembilan titik tersebut lanjut dia, tiga diantaranya yang belum disepakati, salah satunya masuk di wilayah perusahaan tambang batu bara PT.BEK tersebut.

“Dengan tiga titik tapal batas yang belum disepakati itu, maka wilayah kita merasa dirugikan, karena aset di dalamnya ada perusahaan tambang,” tandasnya. (Djafar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: