BorneOneTV – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) mengakui, jika minimnya pemahaman masyarakat tentang koperasi, berdampak pada sulitnya koperasi berkembang di daerah.
“Kami pada tahun 2016 mendata hanya sekitar 30 persen Koperasi yang masih aktif, sesuai dengan SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114 Tahun 2016, dan ada 930 unit koperasi di Kalbar dibubarkan salah satunya karena penyalahgunaan fungsinya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar Marsianus SY, Selasa 9 september 2017.
Menurutnya, masyarakat masih minim pemahaman tentang keunggulan Koperasi. sebab, banyak koperasi yang dibentuk kemudian harus bubar atau dibubarkan oleh pemerintah, karena memang landasan pengelolaan manejemennya, tidak sesuai dengan azas badan hukum koperasi itu sendiri.
“Oleh karenanya, agar koperasi yang ada saat ini tetap eksis, kami terus melakukan pembinaan dan memberikan advokasi kepada Koperasi yang masih ada serta tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, Masrianus SY juga mengungkapkan, jika pemerintah sangat konsen dalam mendorong setiap kelompok masyarakat dengan profesinya, membuat satu badan hukum dalam bentuk Koperasi, yang bisa berbentuk menjadi Koperasi produsen, konsumen, jasa, pemasaran dan simpan pinjam.
Tambahnya, ke 5 jenis Koperasi itu bisa dibuat oleh sekelompok orang yang tentunya memiliki kepentingan yang sama serta tekad kuat yaitu mensejahterakan anggota koperasinya.
“Terkait ciri koperasi itu sehat atau tidak, bisa dilihat jika Koperasi yang sehat manejemennya, maka Koperasi itu harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya, serta membagi keuntungan Koperasi dengan seluruh anggota,” pungkasnya. (Budi)