banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Perubahan APBD Harus Sesuai Skala Prioritas.

foto Mulyadi
banner 120x600

Kapuas Hulu, Borneontv,-Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu Tahun 2017  Tentang Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu di gedung DPRD selasa,26/9/17.Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu Anton Ain L Pamero SH, Dandim 1206 Kapuas Hulu, Letkol Infantri M Ibnu Subroto, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol, Dedi Setiawan serta seluruh SKPD.dan Badan di lingkungan Pemda Kapuas Hulu.Sidang Paripurna  Pembasan Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kapuas Hulu Tahun 2017 di buka lansung oleh Ketua DPRD Rajuliansyah, Spd,i yang di hadiri 29 Anggotanya.Dalam pidato Bupati penyampaian Nota Keuangannya menyampaikan bahwa Perubahan APBD adalah bagian dari tahapan sistim pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal. Transparan, dan akuntabel,sesuai dengan perundangan.Oleh karena itu Perubahan Anggaran pada smister pertama tahun 2017 ini dilakukan penyesuaian rencana pendapatan, baik yang dari asli pendapatan daerah, mapun dana perimbangan pemerintah pusat, dan pemerintah propinsi, serta pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD murni tahun anggaran 2017.Perubahan Anggaran yang semula sebesar : satu triliun enam ratus sembilan belas milyarseratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah.Kemudian perubahan menjadi satu triliun enam ratus empat puluh delapan milyar delapan ratus juta lima puluh dua ribulima ratus sembilan belas rupiah.Jadi selisih dengan adanya penambahan anggaran sebesar dua puluh sembilan milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah.

Sisa dana ini akan kita anggarkan kepada pembangunan sesuai dengan skalaprioritas, baik kepda infrastruktur maupun jalan dan jembatan yang betul- betul membantu dal meningkatkan prekonomian masyarakat mapun untuk meningkatkan kesejahtraan dan kesehatan     ( mulyadi )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: