Buntok,BorneoneTv – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengamankan satu buah truck kontainer yang berisikan ratusan kayu olahan illegal jenis Balau, yang ingin dibawa tersangka bernama Sugi Mashudi,45, warga Dusun Barat Dajah rt.002 Rw. 002 Kelurahan Kapong Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Di Desa Ugang Sayu rt.001 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Kamis (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan satu kontainer yang memuat kayu olahan sebanyak 15 meter kubik, tanpa dilengkapi surat resmi yang akan dibawa tersangka ke wilayah Jawa Timur,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono SH, kepada b-onetv, Jumat (13/10) diruang kerjanya.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan tindak tanduk tersangka, karena diduga sedang melakukan illegal loging dengan memasukan kayu olahan tersebut kedalam truck kontainer tertutup.
“Mendapatkan laporan tersebut Kita langsung bergerak menuju ke TKP, dan ternyata benar saat itu tersangka sedang memasukan kayu-kayu olahan tersebut ke dalam container,” Ucap Kasat.
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan ternyata kayu olahan tersebut illegal, karena tidak dilengkapi dengan surat FAKO sebagai SKSHH. Mengetahu hal tersebut pihaknya langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“ Tersangka Kita kenakan pasal tindak pidana dibidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b. UU no 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun atau denda Rp. 500 juta atau maksimal Rp 2,5 Milyar,” Pungkasnya.(uli)