PULANG PISAU,BorneoneTV -Hingga batas akhir penutupan pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2019 baru 13 Parpol yang dapat melengkapi dokumen dan melampirkan SK Pengurus Parpol Tingkat Kabupaten, lampiran 2 F2 Parpol, KTP dan KTA, Sementara tiga Partai Politik (Parpol) tidak hadir dalam menyerahkan dokumen persyaratan pemilu, sehingga terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Tiga Parpol tersebut adalah Partai Idaman, PPPI dan PBI. ” Hingga batas penutupan, tiga parpol tidak ada datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan peserta pemilu. Sedangkan satu parpol, yakni PIKA masih belum lengkap dokumennya, sehingga di beri waktu perbaikan berkas selama 1X24 jam, ” di jelaskan Ketua KPU Pulang Pisau H. Untung Surapati hari ini Selasa (17/10) lebih lanjut Ketua KPU mengungkapkan
Dalam melayani pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan Pemilu 2019, KPU Pulang Pisau mengacu pada data SiPOL pusat. Menurut Untung, pihaknya juga memberikan perlakukan yang sama terhadap parpol, baik itu parpol lama atau parpol pendatang baru. ” Jadi semua kita berikan pelayanan yang sama, dan mengacu pada SIPOL pusat,
Dia mengaku, sangat prihatin dan menyayangkan tiga parpol tidak tidak hadir dan menggunakan kesempatan hingga batas akhir pendaftaran untuk menyerahkan dokumen persyaratan pemilu 2019 ditutup, sehingga terancam tidak bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang. ” Kami memberikan ucapan selamat kepada parpol yang telah lengkap menyerahlan dokumen persyaratan pemilu, ” ucap H. Untung
Berikut Daftar Penerimaan Salinan Keanggotaan Parpol Di KPU Kabupaten Pulang Pisau
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
11. Partai Demokrat
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 13. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Untuk Sementara bagi Parpol yang masih belum lengkap di beri waktu perbaikan berkas selama 1X24 jam ungkap orang kpu tersebut (bah)