banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Honorer Dishub Barsel Tewas ditikam Preman.

foto Ren
banner 120x600

Buntok,Borneonetv – Seorang preman berulah lagi, naas nya nasib seorang pemuda penusukan yang bernama Ahmad Irfani Akbar alias Iban (29) bersimbah darah, setelah ditikam pelaku yang bernama Budi Hartono (34), warga Jl. Kartini, RT 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Peristiwa tragis itu terjadi di pinggiran ruas jalan Merdeka Raya Buntok, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Buntok. Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB.

Data yang dihimpun Dayaknews dilapangan Awal cerita pelaku (Budi) melakukan pelecehan seksual kepada keponakan korban, pelaku yang mencium keponakan korban tersebut di tegur oleh korban jangan melakukan hal senonoh tersebut.

Akhirnya pelaku pergi, Tapi pelaku tersebut malah masuk ke salah satu toko pecah belah yang berada di Plaza Beringin Buntok untuk mengambil salah satu pisau dapur milik pedagang yang sedang berjualan tersebut. Dan pelaku kembali lagi ketempat korban dan pura-pura meminta maaf akhirnya korban dan pelaku saling memaafkan, namun perminta maaf pelaku tersebut hanya akal-akalannya saja, saat korban lengah pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang bertancap di balik bajunya, lalu menusukkan pisau tersebut dari arah belakang korban hingga menebus paru-paru. Setelah menikam korban, pelaku berlari ke dalam Plaza Beringin Buntok.

Korban bersimbah darah tersebut langsung berlari ke mapolres Barsel lama untuk minta pertolongan, namun tidak sampai ke mapolres barsel korban tersungkur didepan gereja emanuel buntok. Akhirnya korban dibawa oleh anggota Polres barsel bersama warga setempat menuju ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk di lakukan pertolongan, namun tuahn berkata lain korban meninggal dunia pada Pukul 16.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK Msi membenarkan semua kejadian tersebut Saat di bincangi para awak media di RSUD buntok. Pelaku (Budi Hartono) saat ini sudah diamankan di mapolres barsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu tindakan penganiayan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”,Pungkasnya.(Lam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: