Buntok,Borneonetv – Setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh pihak Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tersangka Budi Hartono (34), yang menusuk dari belakang korban Ahmad Irfani Akbar alias Iban (29), hingga tewas, di hotel Dita Jl. Merdeka Raya, Buntok, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Setelah Kita periksa ada unsur pembunuhan berencana, oleh karena itu Kita kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, SH, kepada Borneonetv, Senin (23/10).
Perwira pertama (pama) ini menjelaskan, pihaknya menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, lantaran dari pemeriksaan tersangka menjawab dengan baik dan sesuai pertanyaan.”Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa karena ingat dan menceritakan semua kejadian dari awal hingga tewas nya korban”,Terangnya.
Masih dikatakan Kasat reskrim, hal tersebut berdasarkan dari pemeriksaan tersangka yang menyatakan, bahwa setelah tersangka di tegur korban karena mencium keponakannya, tersangka sakit hati dan pergi untuk mengambil sebilah pisau di salah satu toko di Plaza Beringin Buntok.
“Setelah mengambil pisau tersebut, lalu tersangka kembali mendatangi korban ke TKP dan meminta maaf, korban dan tersangka saling bermaafan namun sewaktu korban berbalik lalu ditusukan lah pisau yang dibawanya tersangka tersebut ke arah belakang korban hingga menyebabkan meninggal dunia,”Pungkasnya.(Ren)