Buntok,Borneonetv – Satgas patroli Siber Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di back Up Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Nurul Hakiki Alias Kiki Parell (19), pelaku diduga telah melakukan ujaran kebencian (Hatespeech) yang bernuansa Sara melalui Media Sosial (Medsos) facebook.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK, Msi mengatakan, Kiki Parell ditangkap karena telah menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan ujaran Kebencian yang bernuansa Sara.
“Pelaku ini menyebarkan informasi melalui media sosial Facebook tentang kata-kata yang ditunjukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama”,Ujar Angga di Mapolres Barsel, Selasa (24/10) pagi.
Pelaku Kiki Parell ditangkap di rumahnya sendiri Jl. Padat Karya, No 168, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kota Buntok. Kiki Parell juga telah menyebarkan foto-foto yang menyebabkan menghina agama lain.
“Pelaku ini membuat sebuah tulisan di akun medsos pribadinya dengan perkataan yang tidak pantas karena telah menghina agama”,Ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya akun Facebook yang isinya menimbulkan kebencian. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Setelah kita selidiki dan tim kami juga ikut melacak kita temukan adanya informasi yang dilaporkan masyarakat tersebut benar adanya penebar ujaran kebencian yang bernuansa Sara, sehingga kami langsung ambil tindakan, “Tegasnya.
Pelaku uploud foto yang diiringin dengan tulisan diakun Facebooknya pada hari sabtu, (21/10/2017) yang bernuansa Sara dan ujaran kebencian. Saat itulah tim siber polres barsel bersama Ditreskrimsus polda kalteng dengan cepat untuk melacak keberadaan pelaku.”Kita tahan langsung karena pelaku mengakui semua perbuatannya menyebarkan foto tersebut yang mengandung ujaran kebencian yang bernuansa Sara,”Tuturnya.
Pelaku yang merupakan mantan residivis tersebut pernah berurusan dengan hukum akibat kasus pencurian sepeda tersebut pada tahun 2016 silam. Dia mengaku khilaf dan mengaku tanpa sadar menulis ujaran kebencian yang bernuansa Sara.”Pelaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat, yang telah dirugikan olehnya, pelaku sangat menyesal atas perbuatannya, (Lam )