Buntok,Borneonetv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengimbau kepada dinas terkait agar lebih menggiatkan sosislisasi Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kepada seluruh lapisan masyarakat Barsel, agar tidak ada lagi yang berurusan dengan hukum.“Saya minta kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), agar terus berupaya mensosialisasikan UU ITE yang telah di sahkan,” Kata James Zanjam, kepada Borneonetv, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait UU ITE maka masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapatnya pribadinya maupun golongan di media sosial (Medsos).“Jangan sampai pendapat yang dikemukakan di medsos dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tentang penistaan agama,” Tandasnya.
Ia menambahkan, kepada diskominfo dirinya juga meminta agar segera membentuk program khusus agar masyarakat dapat lebih mengerti batasan-batasan etika dalam UU ITE.“Kita juga mengimbau kepada masyarakat Barsel agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos, agar tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari karena UU ITE telah diberlakukan,” Pungkasnya.(Lam)