Pontianak,BorneoneTv -“Proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame,” ungkap Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira Rabu, (1/11/2017).
Ruli Sudira menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban reklame khusus yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak. Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal melainkan penegakkan aturan. Tapi dari 60 reklame yang diturunkan tunggakan pajaknya mencapai Rp28 juta lebih.
Meskipun reklamenya sudah diturunkan bukan berarti pemilik 60 reklame yang menunggak pajak akan hilang kewajibannya. Menurut Ruli Sudira Pemilik reklame harus membayar tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jika tidak membayar maka Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.
“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, ke depannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.(JS)