Kegiatan ini merupakan kerjasama TNI AL dan The International Committee Of The Red Cross (ICRC) yang diwakili oleh Wakil Kepala Delegasi ICRC Indonesia Mr. Luc Haas yang berasal dari Perancis, dan diikuti peserta sebayak 30 personel Perwira Lantamal XII yang berdinas di Bidang Operasi, Intelijen, Hukum,Potensi Maritim, Penerangan, Kesehatan, Polisi Militer dan Marinir dan Pwa Staf Mako Lantamal XII.
Danlantamal XII Pontianak Brigjen TNI Mar Endi Suparsi menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu dan dapat memelihara serta meningkatkan pemahaman di bidang pengetahuan hukum humaniter internasional dan HAM yang berlaku dalam operasi militer, sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat tercapai dengan maksimal.
“Sasaran yang ingin dicapai antara lain meningkatkan pengetahuan dan pemahaman setiap prajurit/Perwira TNI AL tentang hukum humaniter internasional dan hak azasi manusia menurut hukum nasional dan internasional, memiliki kemampuan dalam menerapkan hukum humaniter internasional dan HAM dalam setiap pelaksanaan operasi militer serta mampu memahami dan memiliki keterampilan dalam menerapkan aturan pelibatan (Rules Of Engagement atau ROE),” kata Brigjen TNI Mar Endi Supardi.
Danlantamal XII juga mengharapkan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momen yang baik ini semaksimal mungkin.
“Perhatikan dan cermati secara seksama apa yang disampaikan, sehingga akan menjadi sesuatu yang berguna untuk diri kita dan organisasi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Supradono, S.H, menjelaskan tentang Antisipasi terhadap niat permusuhan, aksi terhadap tindakan permusuhan, self defense, tindakan yang dilarang dan diperbolehkan, menghormati dan melindungi hak-hak sipil. (LAY).