Pontianak.BorneoneTv-Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM, mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih rendah, sehingga perlu terobosan untuk memberikan pemahaman, agar masyarakat memiliki kesadaran membayar Pajak. Hal ini diungkapkannya dalam rakor PBB dan PPH di Hotel Aston Pontianak. Kamis 2/11,”Saya ajak kita semua membangun inovasi penerimaan PBB, agar masyarakat memiliki kesadaran membayar PBB,” kata DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM, .
Melalui desentralisasi fiskal pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB P-2 sektor perkotaan dan perdesaan menjadi pajak daerah.
Sejalan dengan pelaksanaanya, sudah hampir 3 (tiga) tahun terakhir PBB P-2 dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan diharapkan memberikan dampak positif dengan meningkatnya penerimaan PAD di daerah karena sebelumnya pemerintah daerah hanya menerima sekitar 64 persen dari PBB P-2 yang dikelola pemerintah pusat namun setelah diserahkan ke pemerintah daerah penerimaan yang diterima menjadi 100 persen.
Dalam pengelolaan PBB sektor PBB P-2 diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bekerja dengan baik untuk dapat melaksanakan pemungutan dan memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka optimalisasi PAD.
“Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk memantapkan dan terus melakukan upaya yang komprehensif dalam mendukung terbentuknya SDM,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan yang dikenal dengan PBB P-3, hingga saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum dilimpahkan kepada pemerintah daerah..
Penarikan pajaknya tetap dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kab/Kota. Oleh karena itu, “Pemprov Kalbar telah melakukan terobosan dan inovasi berkaitan dengan penetapan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak cabang bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kalbar Tanggal 11 September 2017,” jelasnya.
Sekda Kalbar berharap, Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan dasar untuk diimplementasikan lebih lanjut menjadi Peraturan Kepala Daerah masing-masing Kab/Kota.”Terobosan dan inovasi ini merupakan suatu upaya mengoptimalkan penerimaan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari bagi hasil Pajak khususnya PPH 21,” ujarnya.
.
Pemprov Kalbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah selaku Koordinator dalam bidang pemungutan penerimaan daerah khususnya pajak, diharapkan dapat mempelopori kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, terutama dengan lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Negara yang akan dibagi hasilkan kepada daerah. (LAY).