banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Landak : Dana Desa Kabupaten Landak Tersalurkan 100 persen

foto lay
banner 120x600

Landak ,BorneoneTv -Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan beberapa catatan terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Landak pada rapat kerja Gubernur Kalbar bersama Bupati, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis, (2/11).

“Terkait dengan dana desa sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi kami. Semenjak di lantik pada tanggal 22 Mei oleh Bapak Gubernur, kami langsung bekerja dan kami menemukan ada beberapa persoalan terkait dana desa,” kata Karolin Margret Natasa.

Dia menjelaskan Dokumen pendukung penyaluran APBDes tahap 1,60 persen seperti RPJM, RKP, Laporan pertanggung jawaban APBDes T.A. 2016 disampaikan kepala desa tidak tepat waktu.“Seharusnya disampaikan paling lambat minggu pertama di bulan januari namun disampaikan oleh desa di bulan mei-juni,” ungkap Karolin.

Karolin juga menambahkan, sesuai nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Landak dengan perwakilan BPKP Kalbar No. 100/10/Pem-Um dan PRJ-72/Pw14/3/2013 tanggal 18 februari 2013 pemerintah Kabupaten Landak akan menerapkan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.“Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baru tahun ini desa mampu menggunakan Siskeudes meskipun belum maksimal,” timpalnya.

Selaku pimpinan di Kabupaten Landak yang bertanggung jawab penuh tercapainya program pembangunan desa, Karolin meminta perhatian dari para camat dan kepala desa agar dalam menyusun RPJMDes, RKPDes, APBDes dan produk hukum desa lainnya harus melibatkan masyarakat.“Para camat dapat melakukan upaya fasilitas kepada kepala desa dan BPD dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Produk hukum desa lainnya,” imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI itu melaporkan bahwa pagu dana desa (DD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp.128.080.279.000,00, tersalurkan 100 persen ke rekening kas desa. Kemudian pagu alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Landak T.A. 2017 berjumlah Rp. 74.264.487.719,23, tersalurkan ke rekening Kas Desa sebesar Rp.27.671.323.248,35 sedangkan sisanya Rp. 46.593.163.930,88 akan disalurkan paling lambat minggu ke 2 bulan november 2017.

“Dengan jumlah anggaran desa yang meningkat tersebut, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,”pesan Karolin. (LAY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: