“Saya minta desa-desa harus lebih berkembang dan memiliki keunggulan sesuai potensi yang dimiliki. Tercipta kesempatan dan peluang kerja bagi masyarakat sehingga dapat mengurangi perpindahan penduduk desa ke kota, hanya untuk mencari kerja namun tidak memiliki keahlian yang memadai.” Kata Dr’s Cornelis, MH, Kamis (2/11), ketika membuka Rapat Kerja Gubernur Kalbar bersama Camat dan Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak.
Dikatakannya, di Provinsi Kalbar semua tersedia, sehingga masyarakatnya tidak boleh manja. “Ubi saja dilempar ke tanah bisa hidup, sehingga masyarakat jangan manja, manfaatkan lahan yang ada untuk menghidupi keluarga dan lahan-lahan di desa juga supaya dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian di desa,” jelasnya.
Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH menegaskan para Kepala Desa dan Tokoh masyarakat agar menjadi motivator masyarakatnya di Desa, supaya maju, cerdas dan benar-benar mampu menaklukan alam.
“Anggaran Dana Desa (ADD) supaya dikelola dengan baik, buatlah program yang bisa menggerakan ekonomi masyarakat Desa. Yang paling penting jangan pandai belanja tapi tidak pandai membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana desa,” ingatnya.
Karena akibat dari kekeliruan dalam pembuatan SPJ akan berhadapan dengan hukum, apalagi berbagai pihak seperti KPK, Kejaksaan RI, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui satgas dana desa, BPK, BPKP dan Inspektorat dengan APIPnya terus berupaya melakukan pembinaan.
“Peristiwa paling baru adalah penandatanganan kesepakatan bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2017 menyiratkan sebuah komitmen yang lebih intens terhadap pengawasan Dana Desa,” ingatnya lagi.
Cornelis juga mengingatkan agar para Kepala Desa harus bisa menepis anggapan umum bahwa dengan adanya ADD sama halnya memindahkan korupsi dari kota ke Desa. “Anggapan itu jangan sampai terjadi.” Tegas Cornelis.
Pemprov Kalbar mencatat khusus pengalokasian dana desa di Kalbar 2017, mencapai 1,6 triliun, sehingga pengawasan Dana Desa telah menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Sementara itu, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, pada kesempatan tersebut juga memutar film dokumenter terkait pemanfaatan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Landak, di Desa Tempoak Kecamatan Menjalin.
Video tersebut menceritakan bahwa di Tempoak, pemanfaatan Dana Desa melalui BUMdes dengan membuka kios Desa yang menjual bibit tanaman, pupuk dan alat pertanian lainnya, penyewaan Alsintan, Air bersih serta pemanfaatan lahan untuk tanaman ubi yang mencapai 50 ton perhektar.
“Jadi, pemanfaatan dana desa tidak hanya melulu untuk pembuatan rabat beton tetapi lebih kepada usaha produktif inovatif di desa,” ujarnya. (LAY).