banner 120x600

BPKPD Berlakukan Program Penghapusan Denda PKB dan BBN

foto Lay
banner 120x600

Pontianak,BorneoneTv- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar mendapat pemasukan dana dari hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama(BBN) ke 2 sejak diberlakukannya Penghapuaan denda PKB dan BBN Ke 2 yang telah dimulai sejak 1 November lalu.

“Ini memang sangat luar biasa, karena dari program ini, antusias masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat,” kata Kepala Bidang Pajak BPKPD Kalbar Pitter Bonis, Jumat (3/11) di Pontianak.

Dikatakannya, di hari lain atau hari biasa,  pendapatan dari sektor pajak tersebut hanya berkisar Rp1 miliar lebih, artinya, ada peningkatan hingga 85 persen dengan pemberlakukan program penghapusan denda PKB dan BBN tersebut.

“Pendapatan pajak di bulan sebelumnya justru menurun drastis. Kita prediksi karena masyarakat menunggu kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tersebut,” jelasnya.

Penurunan pendapatan ini dikarenakan,  masyarakat menunggu kebijakan ini berjalan, makanya di Oktober stagnan dan meningkat di bulan November.

“Kami juga memaklumi karena kondisi ekonomi ikut berpengaruh dengan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dijelaskannya, diberlakukannya kebijakan itu berdasarkan SK Gubernur nomor 651/BPKPD/5 Oktober 2017. Kebijakan itu berlaku sejak 1 November hingga 29 Desember 2017.

“Ini merupakan tahun ke empat program itu diberlakukan. BPKPD berharap dengan adanya program itu maka pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat,” kata Pitter.

Tercatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 30 persen dari total jumlah kendaraan di provinsi ini. Jumlah kendaraan saja mencapai 1,8 juta unit. Dari kebijakan itu, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa mengurangi 20 persen tunggakan wajib pajak.

Selain menargetkan jumlah wajib pajak, dengan kebijakan ini sebagai cara untuk memperbaharui data base kendaraan dari luar Kalimantan Barat.

Dari data yang masuk, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanggal 1 November 2017 sebesar Rp1.231.869.000. Jumlah itu di antaranya PKB tahun berjalan sebesar Rp1.016.536.700 dan tunggakan PKB sebesar Rp215.332.300 di UPPD wilayah I.

Sedangkan dari jumlah kendaraan wajib pajak tahun berjalan sebanyak 1.749 unit dan kendaraan yang menunggak sebanyak 297 unit. (LAY).

Attachments area

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: