banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

4300 batang kayu Olahan tanpa dokumen  diamankan Petugas Sporc  dari sebuah sawmil diSekadau

fotoTon
banner 120x600

 Kubu raya ,BorneoneTv- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC ) Brigade Bekantan  Seksi wilayah III Pontianak  balai gakum lhk Kalbar  bersama korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek sebuah sawmil pengelohan kayu  di jalan lintas Sintang  Simpang empat kayu lapis  dusun gonis butun rt 003 rw 001 Desa Gonis tekam kecamatan Sekadau Hilir  kabupaten Sekadau

dalam penggerebekan tersebut  anggota berhasil mengamankan kayu ilegal berjumlah 3.400 batang kayu berbagai jenis  dan satu orang inisial AQp (42) selaku pemilik  yang juga ikut diamankan.

Dalam operasi tangkap tangan ini  petugas yang mendapat laporan dari masyarakat ini  langsung melakuakn patroli  ketika melakukan pengerebekan di sebuah sawmil  petugas menemukan kayu olahan  seperti kayu jenis bengkirai  keladan dan rimba campuran  tanpa disertai dengan dokumen kayu SKSHHK yang sah sebanyak 3.400 batang kayu olahan ,rencana kayu ini akan diekspor keluar negeri  .

Kasi gakum wilayah III SPORC  brigade bekantan Pontianak  Muhammad David kepada awak media  mengatakan bahwa  timnya berhasil mengamankan ribuan batang kayu illegal yang telah di olah  di sebuah sawmil harmonis  dan telah menetapkan ap sebagai tersangka  dan saat ini telah ditahan di Rutan.   .

Sementara barang bukti berupa 3.400 batang kayu  saat ini dititipkan di Rupbasan Kabupaten Sanggau ,ditambahkan David,” bahwa tersangka ap akan dijerat pasal 81 ayat 1 huruf b dan pasal 87 ayat 1 huruf b  dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013  tentang pencegahan dan pemberantasan  perusakan  hutan  dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara  dengan denda paling sedikit rp 500 juta rupiah .(Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: