Kubu raya ,BorneoneTv- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC ) Brigade Bekantan Seksi wilayah III Pontianak balai gakum lhk Kalbar bersama korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek sebuah sawmil pengelohan kayu di jalan lintas Sintang Simpang empat kayu lapis dusun gonis butun rt 003 rw 001 Desa Gonis tekam kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau
dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan kayu ilegal berjumlah 3.400 batang kayu berbagai jenis dan satu orang inisial AQp (42) selaku pemilik yang juga ikut diamankan.
Dalam operasi tangkap tangan ini petugas yang mendapat laporan dari masyarakat ini langsung melakuakn patroli ketika melakukan pengerebekan di sebuah sawmil petugas menemukan kayu olahan seperti kayu jenis bengkirai keladan dan rimba campuran tanpa disertai dengan dokumen kayu SKSHHK yang sah sebanyak 3.400 batang kayu olahan ,rencana kayu ini akan diekspor keluar negeri .
Kasi gakum wilayah III SPORC brigade bekantan Pontianak Muhammad David kepada awak media mengatakan bahwa timnya berhasil mengamankan ribuan batang kayu illegal yang telah di olah di sebuah sawmil harmonis dan telah menetapkan ap sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan. .
Sementara barang bukti berupa 3.400 batang kayu saat ini dititipkan di Rupbasan Kabupaten Sanggau ,ditambahkan David,” bahwa tersangka ap akan dijerat pasal 81 ayat 1 huruf b dan pasal 87 ayat 1 huruf b dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 500 juta rupiah .(Ton )