Pontianak,BorneoneTv -Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM mengatakan dalam rangka Pemilukada yang akan dilaksanakan di 5 daerah yakni Pemilikada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemilukada Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara secara serentak dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.
Tentunya semua warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak untuk memilih, dan untuk dapat memilih hendaknya harus terdaftar sebagai pemilih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa warga Negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara dengan menunjukkan KTP Elektronik,” kata DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM, Senin (6/11), saat membuka Rakor Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Provinsi Kalbar di Hotel Kapuas palace Pontianak.
Dikatakannya, kepemilikan KTP-EL menjadi sangat penting untuk menjamin hak konstitusional setiap warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara dilaksanakan.
“Saya berharap kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kalbar untuk segera memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing agar mempercepat penyelesaian perekaman KTP Elektronik pada akhir bulan Desember 2017. Petugas dapat melakukan pelayanan perekaman keliling (jemput bola) terhadap penduduk wajib KTP-EL yang belum dilakukan perekaman,” harapnya.
Dinas Dukcapil terus menjalin kerja sama dengan instansi lain guna mempercepat peningkatan hasil perekaman KTP-EL, meningkatkan dan mempertahankan pelayanan harian administrasi kependudukan yang melebihi batas waktu jam kerja harian yang sudah diatur demi mendukung tersedianya data kependudukan yang valid, akurat dan akuntabel yang tidak hanya dapat digunakan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan.(Lay )