PULANG PISAU,BorneoneTv- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (7/11/2017) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah memenuhi kekuatan hukum. Sebanyak 25 perkara yang sudah inkrhact, diantaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, zennit, senjata tajam,, hendpone dan peralatan judi mahyong dan pakaian-pakaian yang dikenakan terdakwa. Kegiatan pemusnahan arang bukti tersebut di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Pulang Pisau dengan dihadiri Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono dan Kepala Dinas Kesehatan, Mulyanto Budhiharjo
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, H. Maryadi Idham Khalid mengatakan, barang bukti hasil tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrhact) tersebut sebanyak 25 perkara dengan rincian diantaranya perkara narkotika, perjudian dan tindak kriminal. Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ” Karena sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hari ini barang bukti tersebut kita musnahkan, ” ujarnya
Dia juga mengatakan, sebelumnya tim dari Kejaksaan Agung berkunjung ke Kejaksaan Pulang Pisau dalam rangka supervisi, terkait barang bukti dan pemusnahan barang bukti. Hasil dari pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, besok akan di sampaian kepada tim dari Kejaksaan Agung. ” Inssya Allah, besok Kasi Pidum akan menyampaiakan berita acara pemusnahan barang bukti ini kepada tim dari Kejaksaan Agung di Kejati Palangka Raya, ” pungkasnya (Rian )