KUBU RAYA,BorneontV – Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang bertugas di Kubu Raya menyesalkan sikap dari seorang anggota satpam di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, Febri yang melarang untuk meliput mediasi sengketa lahan warga Dusun Wonodadi, Selasa (7/11).
Ketika sejumlah wartawan ini ingin masuk ke ruangan mediasi dengan meminta izin terlebih dahulu, Anggota kemanan itu dengan lantangnya ia menjawab tidak boleh masuk, padahal sebelumnya sejumlah wartawan ini memberitahukan identitas dan menyampaikan maksud dan tujuan.pelarangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran Undang undang pers ,dimana media berhak untuk mendaptkan sebuah Informasi namun kenyataan kebebasan wartawan terbelenggu “Wartawan tidak boleh masuk, hanya kedua belah pihak saja,” ujar Anggota Keamanan itu dengan menunjukan sikap arogansi dan tidak bersahabat .Karena tidak diperkenankan masuk akhirnya sejumlah wartawan ini, menunggu di teras kantor BPN.Lebih lanjut wartawan dari salah satu media elektronik Faisal, mempertanyakan alasannya kenapa warrtawan tidak diperkenankan meliput mediasi itu, anggota keamanan itu menjawab itu merupakan mediasi secara internal.”Padahal ini persoalan warga, bukan masalah internal BPN. Ini sama saja menghalangi tugas kami,” ujarnya
Menurut Faisal tidak seharusnya wartawan tidak dihalangi untuk meliput mediasi itu, terlebih BPN sendiri merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat tanpa terkecuali.
“Ini bukan pertama kalinya, setiap kita ingin konfirmasi ke BPN. Selalu banyak hal yang dipertanyakan oleh keamanan, dan akhirnya kita juga tidak bisa konfirmasi karena tidak bisa masuk. Kesannya sangat tertutup.” Pungkasnya (Tono/ )
Satpam BPN Kubu Raya Larang Wartawan Liput Mediasi Konflik tanah
