banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

UMR Mempawah 2018 Meningkat 8,71 Persen

foto yanto
banner 120x600

Mempawah – Borneonetv, Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2018 sebesar Rp 2.066.600. Jumlah itu meningkat 8,71 persen dari UMR tahun 2017. Penetapan dilakukan melalui rapat dewan pengupahan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar, menuturkan pihaknya telah menyelesaikan rapat akhir tentang penetapan UMR Kabupaten Mempawah tahun 2018. “Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah sebagai dewan pengarah dan disepakati UMR 2018 sebesar Rp 2.066.600,” ungkapnya di Mempawah, Jumat pekan lalu.
Ya’ Helmizar mengungkapkan penetapan UMR dilakukan melalui rapat bersama seluruh pihak yang terkait. Mulai Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan elemen terkait lainnya. Menurut dia, hasil rapat paling lambat sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 7 November. “Kemudian pada akhir November akan diumumkan penetapannya oleh pemerintah provinsi dan akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018,” ujarnya.
Terkait nilai UMR, Helmizar memastikan hal itu telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Artinya, nilai UMR telah disesuaikan dengan indikator kebutuhan hidup layak (KHL) maupun faktor lainnya dalam penetapan UMR. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2003, dan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 280 Tahun 2017.
“KHL di sembilan kecamatan di Kabupaten Mempawah masih berada di bawah upah minimum (UM) sekitar Rp 1,7 juta. Jadi ada saving sekitar 1,5-2 persen. Artinya, ada peluang bagi pekerja untuk menabung. UMR yang kita tetapkan di atas Upah Minum Provinsi (UMP),” (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: