banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Praktek Haram di PLBN Entikong, Pelakunya Sebagian Petugas

foto (js )
banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV . Lembaga Negara Pelayanan Publik Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalbar, pada tahun 2017 melakukan kajian permasalahan perbatasan Entikong Indonesia-Tebedu Malaysia, khusus mengenai praktek Copy Terbang/Copy Keliling/Pusing dan penyalahgunaan kartu identitas Lintas Batas untuk perdagangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi mengatakan kajian tersebut didorong atas keprihatinan terhadap banyaknya TKI yang dideportasi dan banyak barang dari Malaysia yang tidak berizin beredar di luar wilayah perbatasan.
Hasil kajian tim Ombudsman Kalbar menemukan maraknya praktek pencaloan di PLBN Entikong yang dengan bebas melancarkan prakteknya. Bahkan ada dari pelaku pencaloan yang dalam melancarkan aksinya menggunakan paksaan agar penumpang atau WNI yang hendak ke Malaysia menggunakan jasa mereka.
“Untuk pengurusan cop keliling/pusing oleh calo dikenakan biaya RM50, pengurusan cop terbang tanpa adanya pemilik dikenakan biaya RM150 – RM150 yang hasilnya dibagi-bagi ke petugas di Tebedu dan Entikong,” ungkapnya, Rabu (08/11/2017).
Selain itu, kajian tim Ombudsman Kalbar juga menemukan kasus cop paspor palsu dan penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang digunakan cukong/boz untuk memasukkan barang dari Malaysia.
“Atas jasa penerbitan KILB tersebut, para cukong/bos memberikan imbalan kepada pemilik KILB sebesar Rp70000 – Rp100000 per orang/pemilik KILB,” jelasnya.
Maraknya praktek haram tersebut membenarkan mudahnya barang-barang asal Malaysia dengan bebas masuk ke Wilayah Perbatasan Entikong dan sekitarnya, seperti komoditi gula pasir, bawang merah, susu kental manis, telur ayam dan sosis.

Berdasarkan hasil temuan tersebut Ombudsman Kalbar memberikan saran perbaikan untuk menghilangkan praktek penyalahgunaan paspor kunjungan melalui Cop tebang/Cop keliling/Cop pusing yakni perlu peningkatan kerjasama dan pengawasan, pemeriksaan internal dan memberikan sanksi kepada oknum petugas yang melakukan praktek haram.(js )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: