Pontianak,BorneoneTv -Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH menyerahkan SK perizinan perhutanan sosial, hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan Adat di Istana Rakyat Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (9/11).
Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH mengatakan apa yang sudah diberikan secara sah (legal) ini diharapkan untuk dapat dijaga, dipelihara, dan di kelola dengan baik.
“Hutan desa, Hutan kemasyarakatan, dan hutan adat jangan di jual,” kata Drs Cornelis, MH, usai menyerahkan SK.
Dari perizinan perhutanan sosial yang telah terbit di kalbar, salah satu yang perlu didorong adalah terkait pengakuan hutan adat.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat kalbar telah menerapkan praktek pengelolaan hutan lestari secara turun temurun melalui penerapan kearifan lokal salah satunya dalam bentuk kebun tembawang.” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar itu.
Kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015-2019, dimana pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KemenLHK) telah menetapkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 Ha untuk dikelola masyarakat, dimana kurang lebih 1,5 Ha di antaranya berada di Provinsi Kalbar. Perhutanan sosial ini juga merupakan salah satu proyek prioritas.
Mendorong percepatan pengembangan program perhutanan sosial Kalimantan Barat, telah dibentuk kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS) yang di tetapkan melalui keputusan Gubernur kalbar nomor 693/Dishut/2016 tanggal 4 oktober 2016 untuk periode 2016-2019.
Kelompok kerja ini menurut Cornelis beranggotakan multi pihak baik unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi dan NGO/LSM maupun kerjasama antar pemerintah. Dengan keberagaman unsur pokja PPS tersebut diharapkan pengembangan perhutanan sosial di kalbar dapat lebih optimal. (LAY).